|

Jakarta - Bawaslu mencatat setidaknya ada dua kabupaten/kota yang memiliki dua Panwaslu secara kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan pilkada, yaitu Kota Samarinda di Kalimantan Timur dan Kabupaten Sumbawa di Nusa Tenggara Barat.
Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, Panwas "tandingan" dibentuk oleh DPRD setempat atas dorongan KPU pusat maupun daerah yang berwenang menurut undang-undang. Ia menilai, pembentukan Panwas oleh DPRD melanggar undang-undang dan sarat dengan kepentingan-kepentingan politis. |