|

Jakarta - Kementerian Perdagangan diminta meneliti ulang banyaknya pendirian pasar modern yang melanggar ketentuan peraturan, baik letaknya maupun jumlah arealnya. "Peraturan Presiden No 111 Tahun 2007 sudah mengatur luasan dan letak pendirian pasar moderen seperti Carefour, Alfa Mart, dan Giant, namun karena Perpres itu tidak ada sanksinya, sepertinya hanya sebagai "macan yang tak ada taringnya," kata peneliti senior dari SMERU, Akhmadi, Jumat (12/3).
Menurut Akhmadi, Perpres itu mengatur revisi daftar negatif investasi (DNI) yang menyatakan, supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2 harus 100 persen modal dari dalam negeri. "Saat ini banyak pasar modern sudah melanggar aturan," katanya. |